Syarat-Syarat Kelayakan Sistem Proteksi
Pada
sistem tenaga listrik, sistem proteksi adalah perlindungan atau untuk
mengisolir pada bagian yang memungkinkan akan terjadi gangguan atau bahaya.
Tujuan utama proteksi adalah untuk mencegah terjadinya gangguan atau memadamkan
gangguan yang telah terjadi dan melokalisirnya, dan membatasi
pengaruhpengaruhnya biasanya dengan mengisolir bagian-bagian yang terganggu
tanpa mengganggu bagian- bagian yang lain (Hutauruk, 1991). Sistem proteksi ini
mendeteksi kondisi abnormal dalam suatu rangkaian listrik dengan mengukur
besaran- besaran listrik yang berbeda antara kondisi normal dengan kondisi
abnormal. Ada beberapa kriteria yang perlu diketahui pada pemasangan suatu
sistem proteksi dalam suatu rangkaian sistem tenaga listrik yaitu (Tofan
aryanto:2013) :
1. Kepekaan (sensitifitas)
Sensitifitas
adalah kepekaan rele proteksi terhadap segala macam gangguan dengan tepat yakni
gangguan yang terjadi di daerah perlindungannya. Kepekaan suatu sistem proteksi
ditentukan oleh nilai terkecil dari besaran penggerak saat peralatan proteksi
mulai beroperasi. Nilai terkecil besaran penggerak berhubungan dengan nilai minimum
arus gangguan dalam daerah yang dilindunginya.
2. Kecepatan
Sistem
proteksi perlu memiliki tingkat kecepatan sebagaimana ditentukan sehingga
meningkatkan mutu pelayanan, keamanan manusia, peralatan dan stabilitas
operasi. Mengingat suatu sistem tenaga mempunyai batas-batas stabilitas serta
kadang- kadang gangguan sistem bersifat sementara, maka rele yang semestinya
bereaksi dengan cepat kerjanya perlu diperlambat (time delay), seperti
yang ditunjukkan persamaan :
3. Selektifitas
Selektif berarti
suatu sistem proteksi harus dapat memilih bagian sistem yang harus diisolir
apabila rele proteksi mendeteksi gangguan. Bagian yang dipisahkan dari sistem
yang sehat sebisanya adalah bagian yang terganggu saja. Diskriminatif berarti
suatu sistem proteksi harus mampu membedakan antara kondisi normal dan kondisi
abnormal. Ataupun membedakan apakah kondisi abnormal tersebut terjadi di dalam
atau di luar daerah proteksinya. Dengan demikian, segala tindakannya akan tepat
dan akibatnya gangguan dapat dieliminir menjadi sekecil mungkin.
Gambar 2.2.
Contoh Gangguan